Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pendaftaran Seleksi Calon Paskibraka Beltim 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran Seleksi Calon Paskibraka Beltim 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya-Ist-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM – Pendaftaran seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Tahun 2026 resmi dibuka.

Proses pendaftaran calon dimulai pada Senin 2 Maret, dan akan berlangsung hingga 28 Maret 2026 mendatang.

Seleksi Paskibraka tingkat kabupaten tersebut dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Beltim.

Hal itu dengan mengacu pada ketentuan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga pembina Paskibraka secara nasional.

BACA JUGA:Kasus Pencurian di Beltim Berujung Maut, Terduga Pelaku Tewas Disengat Listrik

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Babel Kunjungi UPTD Panti Bina Laras Hijrah Beltim, Dorong Peningkatan Layanan PPKS

Kepala Kesbangpol Beltim, Evi Nardi, menegaskan seluruh tahapan rekrutmen dilakukan secara terbuka dan mengikuti regulasi yang berlaku.

“Untuk penerimaan Paskibraka tahun ini, pendaftaran dimulai 2 Maret dan akan ditutup pada 28 Maret. Seluruh tahapan seleksi mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya, Senin (2//3/2026).

Evi menjelaskan, seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Beltim kembali mengajukan diskresi kepada Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP terkait persyaratan tinggi dan berat badan peserta.

Berdasarkan ketentuan BPIP, tinggi badan minimal putra adalah 170 sentimeter dan maksimal 180 sentimeter. Untuk putri, minimal 165 sentimeter dan maksimal 175 sentimeter.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran A dalam Penyelundupan Timah dari Beltim, Negara Rugi Puluhan Miliar

BACA JUGA:Bupati Beltim Lantik 4 Pejabat, Kamarudin Tekankan Kinerja Cepat dan Profesional

Peserta yang melebihi batas maksimal, misalnya putra dengan tinggi 181 sentimeter, tidak diperkenankan mengikuti seleksi.

Namun, melihat kondisi rata-rata tinggi badan pelajar di daerah, Kesbangpol Kabupaten Beltim mengajukan toleransi batas minimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan