Pemkab Belitung Serahkan 44 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Pemkab Belitung Serahkan 44 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Rabu (08/04/2026).-(Ist/Prokopim)-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Belitung menyerahkan sebanyak 44 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kabupaten Belitung, bertempat di Gedung PLUT Tanjungpandan, Rabu (08/04/2026).
Sertifikat halal tersebut merupakan fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui program pembiayaan pemerintah provinsi.
Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas dukungan terhadap pelaku UMKM di daerah.
“Program ini sangat membantu UMKM kita, baik usaha kecil maupun mikro, karena seluruh proses sertifikasi halal difasilitasi secara gratis,” kata Wabup Belitung Syamsir.
BACA JUGA:KKP Perkuat Strategi Pengelolaan Penyu, Dukung Revalidasi UGGp Belitung
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan kuota sebanyak 1.000 sertifikat halal gratis. Selain itu, jumlah penerima sertifikat akan terus bertambah seiring program yang berjalan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga akan terus mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mendaftar melalui dinas terkait.
Nantinya, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan hingga proses penerbitan sertifikat selesai.
“Kalau mengurus secara mandiri, biayanya bisa mencapai sekitar Rp5 juta, apalagi jika produknya banyak. Dengan adanya program ini, pelaku usaha tidak terbebani biaya,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Danlanud H.AS Hanandjoeddin, Dorong Sport Tourism dan UMKM
Program sertifikasi halal ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari kuliner, restoran, hotel, rumah makan, hingga rumah potong hewan dan unit usaha lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUMPTK) Kabupaten Belitung, Annyta, mengatakan bahwa 44 sertifikat halal yang diserahkan terdiri dari 9 UMKM dan 35 pelaku usaha mikro.
Menurutnya, selain program reguler, pemerintah juga memiliki program sertifikasi halal gratis melalui skema Self Declare dengan kuota yang cukup besar.
“Melalui program ini, pelaku UMKM juga akan didampingi oleh tenaga pendamping hingga sertifikat diterbitkan, sehingga benar-benar tanpa biaya,” ujarnya.