Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemkab Belitung Terapkan WFH Tiap Jumat, Mulai Berlaku 10 April 2026

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, Rizaldy--(Doddy BE)

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja yang mengatur penerapan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan yang merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Jumat, 10 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belitung, Rizaldy, menjelaskan bahwa dalam kebijakan ini pelaksanaan tugas kedinasan dibagi ke dalam dua skema, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

“Mayoritas pegawai tetap melaksanakan tugas di kantor, namun diberikan pengecualian untuk bekerja dari rumah khusus pada hari Jumat setiap minggunya,” kata Rizaldy kepada Belitong Ekspres, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA:Pemkab Belitung Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Meski demikian, tidak seluruh pegawai dapat menjalankan WFH. Pejabat struktural mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bidang, hingga Camat dan Lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Selain itu, sektor pelayanan publik yang bersifat langsung juga tetap beroperasi normal.

“Pelayanan yang sifatnya mendesak seperti kebencanaan, keuangan, pendapatan daerah, hingga layanan kesehatan seperti puskesmas tetap wajib melaksanakan tugas di kantor atau di lapangan seperti biasa,” jelasnya.

Penerapan WFH ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi belanja operasional pemerintah daerah. Dengan berkurangnya aktivitas perkantoran setiap hari Jumat, diharapkan terjadi penghematan penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), serta biaya operasional lainnya.

Terkait kesejahteraan pegawai, Pemkab Belitung memastikan kebijakan ini tidak akan memengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

BACA JUGA:Pemkab Belitung Bahas Percepatan Pembangunan KEK Tanjung Kelayang, Infrastruktur Jadi Fokus Utama

“Pegawai yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melapor dan menyelesaikan tugasnya, sehingga hak keuangan mereka tetap terjaga,” tambah Rizaldy.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan hasil efisiensi secara berkala sesuai format yang telah ditentukan. 

Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan ke depan.

Rizaldy juga menambahkan, penerapan perdana WFH tidak dilakukan pada Jumat, 3 April 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan