Korupsi Lahan IUP PT Timah di Belitung, Kejari Tetapkan 4 Tersangka
Foto: Para tersangka korupsi lahan IUP PT Timah digiring untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Selasa (31/3/2026)-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penguasaan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Belitung akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terlibat penguasaan lahan milik PT Timah di Kecamatan Tanjungpandan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Teuku Panca, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Jalan Sriwijaya Tanjungpandan, Selasa 31 Maret 2026.
Empat tersangka masing-masing berinisial FR, ZL, SY, dan BD. Mereka ditetapkan melalui surat resmi tertanggal 30 Maret 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
BACA JUGA:Polres Belitung Amankan Sabu Rp70 Miliar Sepanjang Maret 2026, Terbesar dari Jalur Laut
Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta pendapat ahli. Seluruh bukti tersebut menguatkan adanya praktik korupsi dalam penguasaan lahan di area IUP PT Timah.
“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan empat orang tersangka dalam perkara ini, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kajari Teuku Panca di hadapan awak media.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, penyidik turut menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta perubahan-perubahannya.
BACA JUGA:Polres Belitung Kembali Amankan Puluhan Kg Sabu, Polisi Dalami Jaringan Jalur Laut
BACA JUGA:KEK Tanjung Kelayang Digenjot Jadi Destinasi Kelas Dunia, Penerbangan Singapura Jadi Kunci
Kejari Belitung juga telah melakukan langkah pemulihan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, nilai sementara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2.664.000.000.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita lahan seluas 103 hektare yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya asset recovery.