Diskominfo Belitung Catat 158 Aduan BeSAdu Sepanjang 2025, Respon Maksimal 3x24 Jam
Kepala Diskominfo Belitung, Kasimin--(Doddy BE)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung mencatat sebanyak 158 laporan aduan masyarakat masuk melalui program Belitung Saluran Aspirasi dan Pengaduan (BeSAdu) sepanjang tahun 2025.
BeSAdu merupakan inovasi pelayanan publik Diskominfo Belitung berupa sistem pengaduan terintegrasi yang memudahkan warga menyampaikan keluhan, saran, maupun laporan pelayanan publik.
Aduan dapat disampaikan melalui media sosial, WhatsApp, SMS, aplikasi Besty, hingga laman resmi besadu.belitung.go.id dengan jaminan kerahasiaan data dan waktu respon maksimal 3x24 jam.
Memasuki tahun 2026, program BeSAdu telah berusia tujuh tahun dan tetap aktif dimanfaatkan masyarakat.
Kepala Diskominfo Belitung, Kasimin mengatakan, selama tujuh tahun pelaksanaannya, BeSAdu telah menerima total 1.769 aduan hingga Januari 2026. Khusus tahun 2025, tercatat 158 aduan masuk dan ditanggapi 154, ada 1 spam dan 3 belum ditanggapi.
BACA JUGA:Pemdes Tanjung Binga Gelar MTQ Tingkat Desa 2026, Tanamkan Cinta Al-Qur’an Sejak Dini
“Aduan itu hampir semua ditanggapi, kecuali ada juga aduan yang tidak bisa ditindaklanjuti, biasanya karena di luar kewenangan Pemkab Belitung dan lain-lainya,” kata Kasimin kepada Belitong Ekspres.
Ia menjelaskan, tim Diskominfo secara rutin melaksanakan piket untuk menerima laporan masyarakat melalui berbagai kanal, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, SMS, aplikasi, maupun website resmi.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera ditindaklanjuti.
“Laporannya bermacam-macam, mulai dari PJU, jalan rusak, BPJS kesehatan, RSUD, dan lainnya. Kawan-kawan merespon dengan cepat,” jelasnya.
Selain BeSAdu, Diskominfo juga aktif mensosialisasikan layanan SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
BACA JUGA:Rumah Warga Air Merbau Tanjungpandan Ludes Terbakar, Damkar Belitung Terkendala Akses
Platform ini merupakan sistem resmi pemerintah pusat yang ditujukan untuk pengaduan kepada kementerian, lembaga, dan instansi di luar kewenangan pemerintah daerah.
“SP4N LAPOR ini kewenangannya secara umum untuk kementerian, lembaga, dan departemen di luar Pemkab Belitung,” ujarnya.