Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

14 Terdakwa Penyelundupan Timah Ilegal Divonis Ringan, Kejari Belitung Pikir-pikir

Para terdakwa menandatangani berkas usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (15/1/2026)-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Sebanyak 14 terdakwa kasus dugaan penyelundupan 15 timah ilegal di Belitung divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Mayoritas terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama beberapa bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sidang Juwenilisa saat sidang vonis (putusan) kasus Mineral Batu Bara (Minerba) di Ruang Sidang PN Tanjungpandan, Kamis (15/1/2026).

Dalam putusan majelis hakim, para terdakwa kasus penyelundupan timah ilegal tersebut dijatuhi vonis hukuman berbeda-beda. Koordinator kegiatan, Juandono, divonis 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Perintangan Tipikor Timah Mencuat, Lalu Bagaimana Nasib Nama-nama Ini?

BACA JUGA:Fakta Baru Sidang Perintangan Tipikor Timah, 2 Saksi Cabut Keterangan BAP

Sementara itu, para kuli panggul yakni Tiar, Herman, Rahmat Hidayat, Roma, Hasan, Acis, Taufik Hidayatullah, Rizani, Bagoes, Perderi, dan Iman masing-masing divonis 4 bulan penjara.

Selain itu, Hartono selaku Anak Buah Kapal (ABK) dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Sedangkan Iskandar, pemilik (narkoda) kapal divonis 9 bulan penjara. Untuk barang bukti berupa kapal, majelis hakim memutuskan dikembalikan kepada Iskandar.

Putusan vonis tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebelumnya, Juandono dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk para kuli panggul dituntut 4 bulan penjara. Dan Hartono selaku ABK dituntut 6 bulan penjara, dan Iskandar sebagai pemilik kapal dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.

BACA JUGA:Sidang Perintangan Tipikor Timah Memanas, Fakta Baru Isyaratkan Tersangka Tambahan

BACA JUGA:5 Pemain Lama Diduga Jadi Pemodal, Tambang Timah Ilegal Sungai Pilang Kembali Bergerak

Dalam persidangan yang dihadiri para terdakwa, penasihat hukum, dan JPU, Hakim Ketua Juwenilisa menyampaikan bahwa majelis telah mendengarkan keterangan saksi maupun para terdakwa. 

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yaki melakukan kasus pengangkutan ilegal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan