Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Berkas Kasus Penipuan Lahan Dilimpahkan ke Kejari Belitung,Tersangka Amsir Bantah Tuduhan

Amsir, tersangka kasus dugaan penipuan jual beli lahan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Belitung-Ist-

Hingga berita ini diturunkan, Wyllianto belum memberikan tanggapan terkait bantahan dari pihak tersangka. Upaya konfirmasi dengan menghubungi nomor telepon selulernya belum mendapatkan respons.

Terpisah, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Belitung, Aiptu Romansa Adam, memastikan bahwa proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan. “Berkas perkara sudah tahap satu,” singkat Aiptu Adam.

BACA JUGA:Amsir Bantah Tipu Anggota DPRD Belitung, Klaim Rp100 Juta untuk Advice Lahan

Sebelumnya diberitakan, Wyllianto melaporkan Amsir ke Polres Belitung atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan.

Dalam laporan tersebut, Wyllianto mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, yang disebut sebagai uang muka pembelian tanah, namun kepemilikan lahan tidak kunjung jelas.

Merasa dirugikan, Wyllianto melaporkan warga Kecamatan Tanjungpandan itu ke polisi. Laporan resmi diterima Polres Belitung pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Amsir sebagai tersangka pada Senin, 5 Januari 2026.

BACA JUGA:Wyllianto Apresiasi Peluncuran Buku Puisi Sang Pengacara Karya Kurnianto Purnama

Kasus dugaan penipuan lahan ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar perkara hukum terkait transaksi jual beli tanah di Kabupaten Belitung.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan