Anggota DPRD Belitung Jadi Korban Penipuan Jual Beli Lahan, Uang Muka Rp100 Juta Melayang
Pria bernama Amsir diperiksa Satreskrim Polres Belitung terkait kasus dugaan penipuan jual beli lahan-Ist-
Fakta Mengejutkan Terungkap
Kecurigaan korban semakin menguat pada Januari 2024. Saat itu korban memperoleh informasi penting dari Ahid, selaku Kepala Desa (Kades) Pegantungan, Kecamatan Badau.
BACA JUGA:DLH Belitung Lampaui Target Retribusi Persampahan 2025, Realisasi Capai Rp 992,7 Juta
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Mencuat di Air Ranggong Belitung, Hutan Produksi Diduga Diperjualbelikan
Dari keterangan kepala desa, diketahui bahwa lahan yang diperjualbelikan ternyata bukan milik Amsir. Lahan tersebut tercatat sebagai milik pihak lain. “Fakta ini memperkuat dugaan bahwa korban telah menjadi korban penipuan,” jelas AKP Yudha.
Mengetahui hal tersebut, korban merasa dirugikan secara materiil. Uang Rp100 juta yang telah ditransfer tidak dapat ditarik kembali. Sementara lahan yang dijanjikan ternyata tidak pernah menjadi hak tersangka.
Proses Hukum Berlanjut
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Belitung. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, serta mempelajari dokumen perjanjian dan bukti transaksi.
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Amsir sebagai tersangka. Ia diduga kuat telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli lahan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Belitung Naik 46,8 Persen, Polres Perketat Patroli 2026
BACA JUGA:Fairfield Belitung Tawarkan 7 Tipe Kamar, Pilihan City View hingga Ocean View
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 618, Pasal 492, dan atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman dalam perkara maksimal lima tahun penjara," tandas Kasatreskrim Polres Belitung.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pelapor maupun tersangka belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkembangan kasus dugaan penipuan jual beli lahan tersebut.***