Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Penipuan Jual Beli Lahan di Belitung Terungkap, Pria Ini Jadi Tersangka

Pria berinisial A diperiksa Satreskrim Polres Belitung terkait kasus dugaan penipuan lahan, beberapa waktu lalu-Ist-

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas jual beli lahan seluas 50 hektare yang berlokasi di Dusun Suge, Desa Pegantungan, dengan harga disepakati Rp30 juta per hektare.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian jual beli tanah yang ditandatangani oleh korban dan A. 

Uang Muka Rp100 Juta Ditransfer

Di dalam perjanjian tersebut, pria berinisial A meminta uang muka sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi pembelian lahan. 

BACA JUGA:Pemain Ponton Timah di Sungai Pilang Tak Pernah Jera, Meski Baru Ditertibkan

BACA JUGA:Anggota DPRD Belitung Ivan Haidari Tinjau Kerusakan Jalan Ahmad Dahlan

Permintaan itu dipenuhi oleh korban dengan melakukan transfer pada 23 Juli 2023 ke rekening BRI Nomor 339701003148502 atas nama tersangka. 

Namun, setelah pembayaran dilakukan, perkembangan transaksi jual beli lahan tersebut tidak kunjung jelas. Setiap kali ditanyakan melalui D, tersangka selalu beralasan bahwa proses masih berjalan.

Memasuki September 2023, A bahkan mulai sulit dihubungi, sehingga menimbulkan kecurigaan dari korban. Setelah di cek, ternyata lahan ternyata milik orang lain. 

Kecurigaan korban semakin menguat setelah pada Januari 2024, ia memperoleh informasi dari AHID, selaku Kepala Desa Pegantungan. Diketahui bahwa lahan yang diperjualbelikan itu bukan milik A. 

BACA JUGA:Kades Keciput Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penipuan Jual Lahan, Korban Rugi Miliaran

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Penipuan Rp5,5 Miliar, Bos Edi Belitung Divonis 2 Tahun 2 Bulan

"Melainkan milik pihak lain. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban telah menjadi korban penipuan. Setelah itu korban melaporkan ke Polres Belitung,” ungkap Yudha

Pria A resmi menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan A atau Amsir sebagai tersangka pada 5 Januari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 618, Pasal 492, dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan