5 Pemain Lama Diduga Jadi Pemodal, Tambang Timah Ilegal Sungai Pilang Kembali Bergerak
5 Pemain Lama Diduga Jadi Pemodal, Tambang Timah Ilegal Sungai Pilang Kembali Bergerak-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Sejumlah nama kembali disebut-sebut sebagai pemodal ponton tambang timah ilegal di Sungai Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Informasi yang diterima Belitong Ekspres menyebutkan, para pemain lama diduga masih mendominasi sebagai pemodal utama dalam aktivitas tambang timah ilegal di Sungai Pilang.
Beberapa inisial diduga sebagai pemodal yang disebut bersiap beroperasi kembali di kawasan terlarang aliran sungai antara lain TP, BG, ED, AN, dan AR.
Tak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disinyalir memberikan perlindungan agar aktivitas penambangan di aliran Sungai Pilang dapat terus berlangsung.
BACA JUGA:4 Saksi dari Babel Hadiri Sidang Perintangan Tipikor Timah, Andi Kusuma dan JPU Adu Argumen
"Bang yang sudah merapat ke oknum, TP Cs 5 seat, BG Cs 4 seat, AN 2 seat, HJ AR 2 seat dan ED 1 seat," ungkap sumber kepada Belitong Ekspres, Jumat (9/1/2026).
Diberitakan sebelumnya, para pemain lama tersebut diketahui kembali bergerak dengan merakit ulang ponton tambang jenis tower di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Pilang.
Aktivitas itu diduga dilakukan pasca penertiban oleh Tim Gabungan (Timgab) Polres Belitung pada pertengahan bulan Desember 2025 lalu.
“Mereka sedang menyiapkan kembali TI ponton. Indikasinya, dalam waktu dekat akan mulai beroperasi,” ujar seorang sumber terpercaya kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Truk Box Bertuliskan Sosro Kecelakaan di Badau, Kapolsek Tegaskan Tak Angkut Timah Ilegal
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa para pemain lama yang kembali muncul diduga berperan sebagai pemodal utama dalam praktik penambangan timah ilegal di Sungai Pilang.
Sebelum dilakukan penertiban, sedikitnya belasan unit ponton tambang timah diketahui beroperasi di sepanjang aliran Sungai Pilang Desa Dukong hingga ke anak-anak sungai.
Aktivitas tambang liar dinilai berpotensi merusak lingkungan, termasuk kawasan mangrove, serta mengancam keberadaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN, objek vital nasional.
Ironisnya, meski berstatus ilegal, aktivitas tambang liar di kawasan itu terkesan terus berulang dan tak mengindahkan larangan dan himbauan aparat.