Kasus Mafia Tanah Mencuat di Air Ranggong Belitung, Hutan Produksi Diduga Diperjualbelikan
Ilustrasi: Dugaan Kasus Mafia Tanah Mencuat di Air Ranggong, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung-ist/ai-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Air Ranggong, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Di lokasi tersebut, lahan yang diduga masuk kawasan Hutan Produksi disinyalir diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu.
Aktivitas ini diduga berlangsung di area eks tambang kaolin. Untuk luasan lahan yang diperjualbelikan, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Kasus Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Belitung Naik 46,8 Persen, Polres Perketat Patroli 2026
Informasi yang dihimpun Belitong Ekspres menyebutkan, kasus dugaan jual beli lahan ilegal itu tengah ditelusuri oleh sejumlah instansi. Di antaranya Kejaksaan Negeri dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung.
“Benar adanya dugaan jual beli tanah di lokasi eks (bekas) kaolin. Lokasinya diduga masuk kawasan Hutan Produksi,” ujar seorang narasumber kepada Belitong Ekspres, Rabu (7/1/2025).
Narasumber tersebut mengungkapkan, nilai transaksi lahan di kawasan tersebut tergolong besar. Harga yang ditawarkan disebut mencapai puluhan juta rupiah per bidang.
“Kabarnya di kisaran Rp80 juta per bidang. Tapi apakah sudah laku atau belum, kami tidak tahu pasti. Bisa ditanyakan langsung ke Kades Air Saga,” ungkapnya.
BACA JUGA:Fairfield Belitung Tawarkan 4 Tipe Kamar, Pilihan City View hingga Ocean View
BACA JUGA:Dishub Belitung Gelar Rapat Penataan Parkir Pusat Kota Tanjungpandan
Sementara itu, Kepala Desa Air Saga, Ismanto, membenarkan bahwa pemanfaatan lahan di kawasan Air Ranggong telah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, sebagian kawasan tersebut memang telah digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas dan keperluan.