Dishub Belitung Gelar Rapat Penataan Parkir Pusat Kota Tanjungpandan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung menggelar rapat penataan parkir di Pusat Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (7/1/2025).-(Ist)-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung menggelar rapat penataan parkir di Pusat Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (7/1/2025).
Rapat ini bertujuan mencari solusi pengaturan parkir dan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang dinilai semakin padat.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Belitung Syamsudin, Kepala Inspektorat Belitung Paryanta, Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo T. Prabowo, S.Tr.K. perwakilan Satpol PP Belitung, DPUPR Belitung, Bapenda Belitung, serta Bagian Ekonomi Setda Belitung.
Kepala Dishub Belitung, Firdaus Zamri, menjelaskan bahwa penataan parkir memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Bupati Belitung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/367/KEP/DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum.
BACA JUGA:PAD Sektor Perikanan Belitung Lampaui Target, Capai Rp743 Juta pada 2025
Menurut Firdaus, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 angka 15, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sementara itu, Pasal 43 ayat 3 mengatur bahwa fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu dan harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.
“Penataan parkir ini menyangkut kewenangan, karena tidak semua jalan merupakan kewenangan kabupaten. Ada jalan provinsi dan jalan nasional,” kata Firdaus.
Ia menegaskan, pengaturan parkir di jalan provinsi dan nasional bukan kewenangan Dishub Belitung.
Oleh karena itu, hasil rapat menyepakati untuk meminta diskresi pengaturan parkir dan lalu lintas kepada Dishub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Nah, kalau jalan provinsi dan nasional itu yang mengatur mereka, bukan kewenangan kita Dishub Belitung,” ujarnya.
BACA JUGA:Dishub Belitung Lampaui Target Retribusi Parkir 2025, Raih Rp126,8 Juta
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah titik rawan parkir. Untuk kawasan Jalan Sriwijaya, khususnya di sekitar pertokoan KFC, Dishub akan mengupayakan alternatif dengan membuat kantong parkir di belakang KFC.
“Itu akan kita komunikasikan dengan pihak terkait dan semoga mereka bersedia untuk dibuatkan kantong parkir,” jelasnya.