Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sidang Perkara Penyelundupan Timah Belitung, Penasihat Hukum Minta Hakim Bebaskan 14 Terdakwa

Para terdakwa kasus penyelundupan timah ilegal saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Sebanyak 14 terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan timah ilegal diminta untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum para terdakwa Cahya Wiguna dari Izha & Izha Law Firm, pada saat sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa (6/1/2025).

Sebelumnya dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Belitung membacakan masa hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran yang dinilai terbukti di persidangan. 

Ahmad Juandono (kuli) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp30 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Dishub Belitung Lampaui Target Retribusi Parkir 2025, Raih Rp126,8 Juta

BACA JUGA:Realisasi Investasi Sebatas Wacana, Tokoh Masyarakat Belitung: Bupati Jangan Salah Pilih Kepala DPMPTSPP

Sementara itu, para terdakwa yang berperan sebagai kuli panggul, yakni, Tiar, Herman, Rahmat Hidayat, Roma, Hasan, Acis, Taufik Hidayatullah, Rizani, Bagoes, Perderi, dan Iman.

Masing-masing buruh panggul tersebut dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Mereka juga dijatuhi denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Iskandar yang berstatus sebagai nahkoda kapal, JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Hartono yang berperan sebagai ABK dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Ia juga dijatuhi denda Rp10 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Persiapan Porprov 2026: Dispora Belitung Finalisasi Kuota Atlet dan Targetkan Masuk 3 Besar

BACA JUGA:Buaya Kembali Teror Nelayan, Pemdes Tanjung Rusa Pasang Spanduk Himbauan

Penasihat hukum para terdakwa, Cahya Wiguna, menegaskan bahwa seluruh unsur pidana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. 

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan diminta mengabulkan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan