14 Terdakwa Penyelundupan 15 Ton Timah di Belitung Ajukan Eksepsi, Dikawal 13 Pengacara
Para terdakwa kasus penyelundupan saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (16/12/2025)-Ainul Yakin/BE-
BACA JUGA:KSOP Tanjungpandan Stop Pengiriman 450 Ton Kaolin karena Tak Kantongi Izin PT Timah
Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan Polres Belitung beberapa waktu lalu. Saat itu, polisi mengamankan 15 orang di Perairan Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk. Mereka diduga hendak menyelundupkan timah ilegal ke Malaysia.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AJ (25), I (51), H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25). Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sebanyak 15 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dalam praktiknya, modus operandi yang digunakan adalah membawa timah ke tengah laut.
Setelah berada di tengah perairan, timah tersebut rencananya dipindahkan ke kapal lain. Selanjutnya, timah dari Pulau Belitung akan dibawa keluar negeri, tepatnya ke Malaysia.
BACA JUGA:Kasus 15 Ton Timah Ilegal Masuk Tahap 1, Polres Belitung Terbitkan DPO Otak Penyelundupan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 karung timah dengan berat kurang lebih 15 ton. Nilai ekonominya ditaksir mencapai sekitar Rp6 miliar.
Kasatreskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium terhadap timah ilegal tersebut telah keluar.
Hasilnya menunjukkan kadar timah mencapai SN 71,5 hingga SN 72,5. “SN-nya 72,5. Jumlah beratnya 15.239 kilogram atau lebih dari 15 ton,” kata AKP Yudha kepada Belitong Ekspres, Kamis (9/10/2025).
Setelah hasil laboratorium diketahui, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan perkara. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada pencarian sosok Hari Kusuma Jaya alias Hari Wijaya yang diduga sebagai otak di balik penyelundupan timah ilegal tersebut.
“Hari Wijaya masih dalam pengejaran,” pungkas AKP Yudha.***