14 Terdakwa Penyelundupan 15 Ton Timah di Belitung Ajukan Eksepsi, Dikawal 13 Pengacara
Para terdakwa kasus penyelundupan saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (16/12/2025)-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Sidang perdana kasus dugaan penyelundupan timah ilegal seberat 15 ton resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa (16/12/2025).
Sebanyak 14 terdakwa dalam perkara ini langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Tanjungpandan. Para terdakwa tampak hadir dengan pengawalan tim kuasa hukum.
Ke-14 terdakwa yang dihadapkan ke persidangan yakni Ahmad Juandono, Tiar, Herman, Rahmat, Roma, Hasan, Asic, Taufik, Rizani, Bagos, Perderi, dan Iman yang berperan sebagai kuli panggul. Sementara dua terdakwa lainnya merupakan Anak Buah Kapal, yakni Iskandar dan Hartono.
BACA JUGA:Soroti Penyelundupan Timah di Bangka, Prabowo Akui Oknum TNI dan Polri Terlibat
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung, Bob Siregar dan KH Arizal, membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Jaksa menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penyelundupan timah ilegal. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan perbuatan menampung, memanfaatkan, serta melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari izin usaha pertambangan.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan.
BACA JUGA:Realisasi PAD Belitung Lampaui Target, Capai Rp205,5 Miliar Hingga 15 Desember 2025
Pengacara terdakwa, Cahya Wiguna dari Ihza & Izha Law Firm, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
Ia mengungkapkan, surat dakwaan baru diterima sehari sebelum sidang digelar. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi dasar pengajuan eksepsi.
“Kami ada 13 pengacara yang mengawal perkara ini. Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Cahya Wiguna yang akrab disapa Gugun di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis 18 Desember 2025. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi dari para terdakwa melalui tim kuasa hukum.