Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Korupsi KONI Belitung: Amin dan Mardani Divonis Berbeda

Mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurachman dan mantan Bendahara Mardani usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang-Ist-

BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Belitung: Pekan Ini Amin dan Mardani Diadili

Jaksa menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Amin akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Sementara itu, Mardani dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp150 juta. Ketentuan serupa berlaku jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Sikap Jaksa dan Terdakwa: Pikir-Pikir

Usai mendengar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpiang memberikan waktu bagi para pihak untuk menentukan sikap: menerima, banding, atau menyatakan pikir-pikir.

“Kami mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan kedua terdakwa yang menyatakan pikir-pikir,” ujar Riki Guswandri.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Belitung, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Dengan demikian, perkara belum sepenuhnya inkrah dan masih menunggu keputusan final dari jaksa maupun para terdakwa. Apakah akan banding atau menerima putusan.

Modus Korupsi Dana Hibah KONI Belitung

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa memaparkan bahwa Amin dan Mardani diduga tidak hanya menyalahgunakan dana hibah KONI, tetapi juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penyimpangan penggunaan anggaran.

Perbuatan tersebut dilakukan pada pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Belitung tahun anggaran 2018 hingga 2020. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet, peningkatan fasilitas olahraga, serta pengembangan prestasi daerah, justru tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

Jaksa menyebut, kedua terdakwa melakukan kerja sama dalam memuluskan penyimpangan tersebut. Sebagian dana hibah digunakan tanpa dasar hukum yang sah, dan sebagian lagi dilaporkan dengan dokumen fiktif agar tampak sesuai anggaran.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Belitung Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat?

Kerugian Negara Capai Rp2,38 Miliar

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2.382.711.000. Angka itu tercantum dalam Laporan Audit Nomor PE.03.03/SR-297/PW29/5/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan