Tersangka Kades Keciput Dapat Penangguhan Penahanan, DPPKBPMD Belitung Pantau Proses Hukum
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD Belitung, Antonio Apriza-Reza/BE-
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Keciput, Kecamatan Sijuk, Perucha Pratiwi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Belitung.
Kades Perucha Pratiwi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan senilai miliaran rupiah.
Perempuan muda berusia 29 tahun yang akrab disapa Ocha itu diduga memalsukan dokumen tanah dan menipu korban hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp1,45 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam dan laporan korban bernama Golfi Sianturi.
BACA JUGA:Kades Keciput Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penipuan Jual Lahan, Korban Rugi Miliaran
Korban melaporkan tindakan Kades Ocha ke Polres Belitung setelah merasa tertipu dalam transaksi jual beli lahan di kawasan Desa Keciput yang ternyata diduga bermasalah.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan akhirnya menangkap sang Kades di kediamannya di Jalan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, pada Rabu (12/11/2025).***