Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tersangka Kades Keciput Dapat Penangguhan Penahanan, DPPKBPMD Belitung Pantau Proses Hukum

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD Belitung, Antonio Apriza-Reza/BE-

Sang suami yang tidak mau disebutkan identitasnya, Ocha meminta penangguhan tahanan karena banyak pekerjaan di Desa Keciput yang harus diselesaikan. 

"Soalnya penangguhan hak warga negara dan kewenangan untuk mengabulkannya adalah di kepolisian selama memang alasan penangguhannya jelas," katanya kepada Belitong Ekspres, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA:Kejuaraan Open Karate Piala Dandim 0414/Belitung dan Piala Danyonif TP 845/KS Bergulir

Dia menjelaskan, dalam perkara ini Ocha mengupayakan penangguhan. Hal itu dilakukan lantaran beban moril istrinya (Perucha Pratiwi) yang masih aktif sebagai kepala desa. 

"Dan banyaknya tugas administrasi negara yang harus dia selesaikan. Dia tidak mau adanya kerugian yang timbul, sebab kasus hukum yang masih dalam proses pembuktian yang dialaminya," jelasnya

Suaminya melanjutkan, itu karena mempertimbangkan sudah mau akhir tahun dan pemerintah Desa Keciput persiapan tutup buku laporan keuangan.

"Intinya dengan mempertimbangkan tidak mau ada kerugian negara dan pelayanan masyarakat yang terbengkalai saja," katanya.

"Kami dalam hal ini hanya mengajukan hak dan alhamdulillah dengan mempertimbangkan segala sesuatunya pihak Polres Belitung berkenan memberikan kebijaksanaan," sambungnya.

BACA JUGA:Gubernur Babel Laporkan KRUBMD, Merasa Difitnah Korupsi Rp500 Miliar

Beredar kabar dalam perkara ini, Kades Keciput disampingi oleh pengacara dari Belitung. Namun, dia membantahnya. Dalam kasus ini Ocha memakai jasa advokat milik Yusril Ihza Mahendra. "Kita pake Ihza & Ihza Law Firm," pungkasnya. 

Sementara itu, Camat Sijuk Sastra Yuni Ardi membenarkan Perucha Pratiwi saat ini masih aktif sebagai Kades Keciput dan dapat penangguhan tahanan terkait kasus yang dijalaninya. 

"Infonya begitu. Masih aktif sebagai kepala desa," kata Camat Sijuk saat dikonfirmasi Belitong Ekspres.

Terpisah, Kasatreskim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma mengatakan, saat ini pihak sudah menyelesaikan berkas tahap satu kasus tersebut.

Ketika ditanyai mengenai penangguhan Ocha, dia tidak menjawab. "Sudah tahap satu. Berkas sudah dikirim ke kejaksaan (Kejari Belitung)," kata AKP I Made.

BACA JUGA:Kades Keciput Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Aktif Menjabat di Tengah Kasus Rp1,45 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan