Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Terbukti Lakukan Penipuan Rp5,5 Miliar, Bos Edi Belitung Divonis 2 Tahun 2 Bulan

Terdakwa penipuan Eddy Wijaya Bos Edi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (3/9/2025)-Ainul Yakin/BE-

Upaya hukum yang dilakukan Pelapor dengan membawa masalah ini ke jalur pidana dinilai merupakan hal yang salah. Juga, merupakan satu bentuk tindakan hukum yang premature dan terlalu dipaksakan.

Oleh karena itu, terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak Pidana Penipuan sebagai mana yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana. 

Namun, itu merupakan suatu perbuatan hukum perdata dan melepaskan terdakwa Eddy Wijaya dari semua tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtvervolging).

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI, 4 Pejabat Belitung Bakal Dihadirkan Dalam Sidang

BACA JUGA:Baru Buka, Toilet Asoka Sudirman Belitung Dikeluhkan: Air Tak Mengalir, Pelanggan BAB Terjebak 30 Menit

Oleh karena itu, meminta kepada hakim agar memulihkan harkat martabatnya. Dan Mengembalikan secara keseluruhan yang disita sebagai barang bukti Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Menanggapi pledoi tesebut, jaksa tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga kukuh ada pembelaannya. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan juga menyatakan terdakwa Edi bersalah. Yakni melakukan tindak pidana penipuan.

Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa Eddy Wijaya menyebabkan kerugian. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum. 

"Mengadili, terdakwa Eddy Wijaya dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhkan penjara selama 2 tahun 2 bulan," kata As'ad. 

BACA JUGA:Promo September Ceria Hotel Dafam Resort Belitung: Liburan Nyaman, Harga Bersahabat

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi KONI Belitung, Jaksa Siap Bongkar Keterlibatan Pejabat Lain

"Untuk barang bukti HP dan dron disita. Sedangkan untuk Mobil Alphard dan Mercedes Benz serta uang, dikembalikan kepada korban," sambungnya sembari mengetok palu hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Jaksa dan Pengacara bos Edi untuk menentukan pilihan. Terima, pikir-pikir selama tujuh hari atau banding. 

Rezki selaku cara Bos Edi memilih untuk menerima. "Kami menerima yang mulia," kata sang pengacara yang mendampingi kliennya Bos Edi. 

Sedangkan JPU Kejari Belitung Bob Siregar menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari. "Kami pikir- pikir yang mulia," kata jaksa Bob Siregar.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan