Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polres Belitung Tangkap 12 Penyalahguna Narkoba Selama Juni Hingga Juli 2025

Polres Belitung saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/6/2025)-Istimewa-

Ia menambahkan, atas perbuatannya mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Yakni sesuai dengan peran para tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 dan/atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:La Lucia Boutique Hotel Belitung Rayakan HUT ke-7 Bersama Pelanggan dan Pemilik Toko Ritel

BACA JUGA:Babel Menuju Sentra Kelapa Nasional: Investasi Rp1 Triliun, Butuh 1 Juta Pekerja

"Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut. Selain itu, Polres Belitung juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut," pungkasnya.*** 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan