Polres Belitung Tangkap 12 Penyalahguna Narkoba Selama Juni Hingga Juli 2025
Polres Belitung saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/6/2025)-Istimewa-
Ia menambahkan, atas perbuatannya mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Yakni sesuai dengan peran para tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 dan/atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:La Lucia Boutique Hotel Belitung Rayakan HUT ke-7 Bersama Pelanggan dan Pemilik Toko Ritel
BACA JUGA:Babel Menuju Sentra Kelapa Nasional: Investasi Rp1 Triliun, Butuh 1 Juta Pekerja
"Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut. Selain itu, Polres Belitung juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut," pungkasnya.***