MA Kabulkan Kasasi, Hengky Dieksekusi Kejari Belitung atas Kasus BBM Subsidi
Terdakwa Hengky Wijaya saat dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung, Kamis (3/7/2025)-Ist-
BACA JUGA:Razia Gabungan Tambang Timah Ilegal di Perairan Sijuk Bocor, Tidak Ditemukan Aktivitas
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Kijang Komando tanpa pelat nomor, sepeda motor Suzuki Thunder, serta 30 jeriken ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis pertalite. Total BBM yang diamankan mencapai kurang lebih 600 liter.
Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA dan telah dilaksanakannya eksekusi, maka status hukum Hengky kini resmi sebagai terpidana dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Belitung.***