Kasus Pencurian di Belitung: Residivis Divonis Penjara 40 Hari
Terdakwa Andi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (8/5/2025)-Ainul Yakin/BE-
Hal yang memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat. Serta sudah empat kali melakukan kejahatan yang sama.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian 7 Lokasi di Belitung Diciduk Polisi, Padahal Baru Bebas dari Penjara
Untuk hal meringankan, terdakwa Andi mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Menyatakan Andi terbukti bersalah, dan divonis hukuman penjara selama 40 hari. Serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Elizabeth sambil mengetuk palu hakim.***