Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun di Basel: 11 Tersangka Ditahan, Aset SPBU dan Ruko Disita
Kejari Basel menunjukkan uang yang disita dari tersangka Tipikor Tata Niaga Timah--(Foto: Ilham/Babel Pos)
Penelusuran ini dilakukan menyeluruh, dengan pendekatan yang serupa seperti penanganan kasus-kasus besar sebelumnya di sektor pertambangan timah.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penambangan bijih timah oleh mitra usaha PT Timah di wilayah IUP Bangka Selatan dalam kurun waktu 2015 hingga 2022.
Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan melalui skema kerja sama jasa pertambangan berbasis Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun, pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi.
Kondisi tersebut diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara, sehingga penelusuran aset kini menjadi fokus penting dalam rangka mengembalikan potensi kerugian tersebut.