Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polda Babel Tangkap Pengeroyok Wartawan, 3 Tersangka Langsung Ditahan

Tiga tersangka pengeroyokan wartawan di kawasan gudang PT PMM sudah diamankan Polda Babel, Minggu 8 Maret 2026-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Polda Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat mengusut kasus pengeroyokan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. 

Tiga orang terduga pelaku yaitu satpam, sopir truk serta pegawai perusahaan kini telah diamankan dan langsung ditahan oleh penyidik, Minggu dini hari, 8 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Maulid yang diketahui sebagai sopir truk, Sahiridi yang merupakan petugas Satpam PT PMM, serta Hazari yang disebut sebagai pegawai di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Prediksi BMKG Hingga 12 Maret 2026: Babel Waspada Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang

BACA JUGA:Polda Babel Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan 3 Wartawan Saat Liputan

Langsung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan ketiga terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku juga dipertemukan dengan korban untuk memastikan identitas mereka. 

Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik memutuskan ketiganya langsung ditahan di Mapolda Babel.

“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama. Jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung dilakukan penahanan,” kata Rivai.

BACA JUGA:3 Jurnalis Alami Kekerasan Fisik Saat Meliput di Gudang PT PMM Bangka

BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Minta Masyarakat Tak Panik Sikapi Isu Kelangkaan BBM

Ia menegaskan penahanan dilakukan tidak hanya karena alasan penyidikan, tetapi juga sebagai pesan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan