Jejak Kasus Cukong Timah Bangka Barat, Agat Selalu Lolos dari Jeratan Hukum?
Rumah mewah bos Kolektor Timah Agat yang disegel Kejagung bulan lalu-Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Nama Agat, alias Agustino, cukong dari Parit Tiga, Jebus, Bangka Barat, bukan sosok baru dalam pusaran perkara timah ilegal di Bangka Belitung (Babel).
Ia kerap disebut sebagai pendana, pengepul hingga pengolah bijih timah. Namun setiap kali namanya mencuat, ujung ceritanya hampir selalu sama. Lolos.
Kabar terbaru menyebutkan Agat kembali diamankan Satgas Tricakti di kediamannya di Parit Tiga pada Senin, 2 Februari 2026 lalu.
Jika informasi ini benar, maka ini bukan kali pertama ia berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pertanyaannya, akankah kali ini berbeda?
Pola yang sama terus berulang. Nama besar. Dugaan kuat. Aset disegel. Tapi proses hukum berujung bebas.
BACA JUGA:Para Kolektor Timah Babel Diburu Saat Harga Melonjak, Apakah Tetian Ikut Disasar?
BACA JUGA:Sidang Perdana Tambang Timah Ilegal Beltim, 3 Tersangka Ajukan Plea Bargain
Jejak Penyegelan dalam Kasus Tata Niaga Timah
Publik Bangka Belitung tentu masih ingat pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyeret banyak pihak dalam rantai bisnis timah.
Saat itu, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun langsung ke Babel. Sejumlah rumah mewah dan gudang kolektor timah disegel. Termasuk rumah dan gudang milik Agat di Parit Tiga.
Kapuspenkum Kejagung saat itu, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan sebagai kelanjutan perkara tata niaga timah jilid berikutnya.
Namun hingga kini, status hukum sejumlah kolektor yang sempat diperiksa dan asetnya disegel masih menjadi tanda tanya. Apakah perkara itu masih berjalan? Ataukah terhenti di tengah jalan?
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Belitung, Dugaan Ada Oknum TNI AL Masih Didalami