Kasus Penganiayaan di Sungailiat, Korban Dipukul Kayu dan Uang 120 Ribu Dirampas
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka mengamankan pelaku penganiayaan pria berinisial AZ alias Azan (23)-Ist-
SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM – Seorang pemuda di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi korban penganiayaan brutal.
Ia dipukul berulang kali menggunakan kayu di kawasan hutan setelah lebih dulu dirampas uang tunai Rp120 ribu dari sakunya.
Pelaku berinisial AZ alias Azan (23) akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka.
Pria itu ditangkap di sebuah warnet di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sungailiat, Sabtu 28 Februari 2026, setelah sempat buron sekitar dua pekan.
Penangkapan tersebut merupakan pengungkapan kasus non-target operasi dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026.
BACA JUGA:Residivis Bobol Gudang Kosong di Pangkalpinang, 1 Ditangkap 2 Pelaku Masih DPO
BACA JUGA:Kasus Korupsi BBM Nelayan Bangka, Kejari Bidik SPBU dan Tersangka Baru
Dicegat di Jalan,Uang Dirampas
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani menjelaskan, kasus penganiayaan berawal dari laporan korban bernama Arjuna Pratama. Peristiwa terjadi pada pertengahan Februari 2026.
Pelaku mencegat korban di kawasan Jalan Simpang Perahu, Sungailiat. Tanpa banyak bicara, uang tunai Rp120 ribu yang ada di saku celana korban dirampas secara paksa.
Belum selesai sampai di situ. Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju area hutan di sekitar kantor PPN Sungailiat. Lokasi itu dikenal sepi, jauh dari keramaian.
Dipukul Lima Kali Pakai Kayu
Di tempat tersebut, pelaku melampiaskan emosinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dipukul berulang kali di bagian kepala dan leher menggunakan batang kayu.
BACA JUGA:Advokat Cantik Pangkalpinang Polisikan Suami ke Polda Babel, Diduga Selingkuh dan KDRT