Kasus Korupsi BBM Nelayan Bangka, Kejari Bidik SPBU dan Tersangka Baru
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad (tengah)-Babel Pos-
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai pola distribusi BBM subsidi nelayan yang diduga menyimpang dari peruntukannya.
Fokus penyidik saat ini adalah membedah selisih harga solar subsidi nelayan yang berada di kisaran Rp6.800 per liter dengan harga BBM non-subsidi di pasar pada rentang 2023 hingga 2025.
Selisih harga inilah yang diduga menjadi celah penyimpangan dan potensi kerugian negara.
BACA JUGA:Kejari Basel Tetapkan Direktur CV Diratama Tersangka Tipikor Timah, Kerugian Capai Rp4,16 Triliun
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BBM Nelayan Terbongkar, Kejari Bangka Tahan ASN dan Pihak Swasta
Untuk memperkuat konstruksi hukum perkara, penyidik menggandeng ahli dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM guna memastikan fluktuasi harga BBM umum dalam periode tersebut serta memetakan kemungkinan penyimpangan distribusi.
Selain itu, Kejari Bangka juga berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan praktik tersebut.
Herya berharap pada awal Maret 2026, hasil keterangan para ahli sudah memberikan gambaran yang lebih terang mengenai besaran kerugian negara dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Perluasan penyidikan ke pihak SPBU dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan ini melibatkan lebih dari dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Bangka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional, termasuk membuka kemungkinan pengembangan penyidikan jika ditemukan fakta hukum baru di lapangan. (Babel Pos)