Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pusaran Korupsi SP3AT Basel: Akankah Junmin Afo Menyusul Jadi Tersangka?

Kepala Kejari (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman- Ist/Babel Pos-

BACA JUGA:Perang Lawan Narkoba! Polda Babel Garuk 142 Tersangka Selama Januari 2026

Aditya Rizki diduga kuat memanfaatkan fulus dari cukong tambak udang tersebut sebagai modal politik dalam kontestasi Pilkada Bangka Selatan lima tahun silam.

Kini, di usia senjanya yang menginjak 75 tahun, Justiar Noer harus menyaksikan karier politik dan keluarganya hancur akibat pusaran dana gelap ini.

Aliran Fulus Rutin dan Penyalahgunaan Otoritas

Kepala Kejari (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman, memberikan penegasan bahwa penetapan tersangka terhadap Aditya Rizki Pradana didasarkan pada kecukupan alat bukti.

"Kami menetapkan putra mantan Bupati Basel, yakni ARP atas kasus SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok," ungkapnya secara lugas, dikutip dari Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

BACA JUGA:Waspada! Wabah PPR Domba Intai Bangka Belitung, Tingkat Kematian Ternak Capai 100 Persen

Berdasarkan fakta penyidikan, pada 6 Agustus 2021, Justiar Noer meminta saksi Junmin melalui PT SAS untuk mentransfer dana sebesar Rp 1 miliar.

Uang tersebut dikirimkan langsung ke rekening pribadi Aditya Rizki melalui Bank Mandiri sebagai bagian dari kompensasi pembebasan lahan yang melawan hukum.

Aditya Rizki diduga mengetahui secara mendalam bahwa sumber dana tersebut berkaitan erat dengan proses pengadaan lahan ilegal di Lepar Pongok.

Ia juga ditengarai menikmati aliran dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup pribadinya sehari-hari.

BACA JUGA:Modus Baru Penyelundupan Timah Terbongkar, 10 Ton di Balik Udang

Selain transfer besar, PT SAS juga diketahui memberikan tunjangan rutin setiap bulannya kepada Aditya Rizki sejak April 2021 hingga November 2024.

Total penerimaan bulanan tersebut mencapai angka Rp 235 juta, sebuah nominal yang sangat signifikan bagi seseorang yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan tersebut.

Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memberikan penghasilan kepada Aditya Rizki di saat operasional PT SAS sebenarnya belum berjalan secara efektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan