Polda Babel Tahan Batara Harahap, 2 Laporan Lain Masih Diproses Polisi
Batara Harahap Ditahan Polda Babel Terkait Kasus Fidusia dan Penggelapan, Dua Laporan Lain Masih Berjalan-Ist/Babel Pos-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menahan Batara Harahap (41) dalam kasus fidusia dan atau penggelapan.
Penahanan pria asal Toboali Bangka Selatan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Batara Harahap ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Babel. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas laporan pihak leasing yang masuk sejak Desember 2025.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan penetapan tersangka terhadap Batara sebenarnya telah dilakukan sejak Jumat, 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Mantan Kepala DLHK Babel Masuk DPO, 3 Kali Mangkir Panggilan Kejari Pangkalpinang
Namun penahanan pria yang terkenal vokal di media sosial terkait isu pertambangan timah itu, baru dilaksanakan usai penyidik merampungkan pemeriksaan lanjutan.
“Sejak Jumat yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso kepada wartawan di Mapolda Babel, Selasa, 27 Januari 2026.
Meski kerap membantah tuduhan, penyidik menilai alat bukti yang dikantongi sudah cukup kuat. Penyidik kemudian mengambil langkah penahanan guna mempercepat proses hukum.
Dalam pemeriksaan, Batara disebut sempat menyampaikan pembelaan. Ia mengklaim namanya hanya dipinjam atau digunakan oleh seseorang bernama Firmansyah alias Arman dalam perkara fidusia tersebut.
BACA JUGA:Batara Harahap Resmi Ditahan Polda Babel, Terjerat Kasus Jaminan Fidusia dan Penggelapan
Sebagai informasi, Batara Harahap dilaporkan oleh pihak leasing ke Mapolda Babel pada Jumat, 5 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fidusia dan atau penggelapan.
Ia dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat 2 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Agus Sugiyarso.
Laporan Mantan Gubernur