Polda Babel Tahan Batara Harahap, 2 Laporan Lain Masih Diproses Polisi
Batara Harahap Ditahan Polda Babel Terkait Kasus Fidusia dan Penggelapan, Dua Laporan Lain Masih Berjalan-Ist/Babel Pos-
Selain perkara fidusia dan penggelapan, Batara Harahap juga menghadapi laporan pidana lainnya. Salah satu laporan datang dari mantan Gubernur Bangka Belitung, H Erzaldi Roesman.
BACA JUGA:Beliadi Nilai Wacana Pinjaman PT SMI Wajar dan Aman untuk Jaga Fiskal Daerah
Erzaldi melaporkan Batara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut terkait unggahan dari akun TikTok bernama @batara_toboali.
Pengaduan terhadap akun tersebut telah dilayangkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel. Laporan itu masuk pada Jumat, 14 November 2025.
Laporan Gubernur Babel
Tak hanya itu, Batara Harahap juga dilaporkan oleh Gubernur Bangka Belitung saat ini, Hidayat Arsani. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Hidayat Arsani menyebut Batara menuding dirinya sebagai pihak yang membiayai aksi demonstrasi anarkis di PT Timah Tbk. Tuduhan tersebut disampaikan Batara melalui akun media sosial miliknya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BBM Nelayan Terbongkar, Kejari Bangka Tahan ASN dan Pihak Swasta
“Saya melapor lagi kasus pencemaran nama baik dan fitnah dari Batara ke saya melalui akun media sosialnya,” ujar Hidayat Arsani kepada media usai mendatangi SPKT Polda Babel pada Oktober 2025.
Ia menjelaskan tudingan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 6 Oktober 2025. Menurut Hidayat, tuduhan itu tidak benar dan merugikan nama baiknya sebagai kepala daerah.
“Saya dituding membiayai aksi demo tanggal 6 Oktober 2025 lalu,” kata Hidayat Arsani saat itu.
Hidayat Arsani menegaskan laporan yang dibuatnya bertujuan agar proses hukum berjalan tegas. Ia berharap Batara mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
BACA JUGA: Tersangka Tambang Ilegal Baru Pekerja, Akankah Acing Ikut Terseret?
“Saya ingin dia jera dan menjalani hukuman agar lebih sadar. Tidak mudah bagi saya memaafkan tuduhan ini,” tandas orang nomor 1 di Babel, Negeri Serumpun Sebalai.
Dengan penahanan Batara Harahap dalam kasus fidusia dan penggelapan, penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan laporan pidana lainnya. Polda Bangka Belitung memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Babel Pos)