Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Royalti Timah 10 Persen: DPRD Sebut Bangka Belitung Rugi Besar Jika Aturan Tak Segera Berubah

DPRD Babel bersama Pemerintah meminta Komisi XI DPR RI mendorong percepatan penyesuaian regulasi di Kementerian Keuangan terkait penerapan tarif royalti timah--(Antara)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi mengambil langkah tegas dengan mendatangi Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk meminta percepatan penyesuaian regulasi di Kementerian Keuangan terkait penerapan tarif royalti timah terbaru.

Hingga saat ini, penerimaan daerah dari sektor timah dinilai belum sesuai dengan ketentuan progresif yang seharusnya sudah berlaku.

Ketidaksesuaian ini menyebabkan potensi pendapatan daerah menguap karena masih menggunakan skema perhitungan yang usang.

BACA JUGA:Aksi Bejat Paman di Bangka Tengah: Garap Ponakan Sendiri Hingga Trauma Berat

Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, implementasinya di lapangan masih tersendat.

PP tersebut mengatur kenaikan tarif royalti timah secara progresif mulai dari 3 persen hingga maksimal 10 persen.

Namun kenyataannya, penyaluran dana bagi hasil (DBH) ke kas daerah Bangka Belitung hingga kini masih tertahan pada tarif lama. Kondisi inilah yang menjadi poin utama dalam desakan para wakil rakyat Babel ke tingkat pusat.

"Negara sebenarnya sudah menetapkan royalti yang lebih tinggi. Namun, yang diterima daerah sampai detik ini masih dihitung 3 persen, inilah yang menjadi persoalan utama kami," tegas Eddy Iskandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026) seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Pengangkutan Isi Gudang PT SIP Ilegal: Skandal Penjarahan Seret Oknum Satgas dan Pengusaha

Eddy menjelaskan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2025 sejatinya sudah mulai berlaku sejak April 2025 silam.

Aturan ini dirancang agar daerah mendapatkan keuntungan lebih besar saat harga timah dunia sedang melonjak tinggi.

Berdasarkan harga pasar saat ini, timah dunia telah menyentuh angka sekitar 40.000 dolar AS per metrik ton.

Dengan level harga tersebut, secara regulasi seharusnya tarif royalti yang berlaku sudah menyentuh kisaran tertinggi yakni 10 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan