Royalti Timah 10 Persen: DPRD Sebut Bangka Belitung Rugi Besar Jika Aturan Tak Segera Berubah
DPRD Babel bersama Pemerintah meminta Komisi XI DPR RI mendorong percepatan penyesuaian regulasi di Kementerian Keuangan terkait penerapan tarif royalti timah--(Antara)
Eddy menyayangkan implementasi kebijakan ini belum berjalan optimal karena terganjal aturan turunan di internal Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:DPRD Babel Targetkan IPR Disahkan Sebelum Lebaran, Solusi Kepastian Hukum Penambang Rakyat
Belum adanya pembaruan regulasi teknis di kementerian tersebut membuat hak daerah menjadi terabaikan.
"Oleh sebab itu, kami sangat berharap Komisi XI DPR RI dapat mendorong percepatan penyesuaian aturan di Kementerian Keuangan. Kami ingin hak daerah segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan progresif yang baru," ujarnya lagi.
Selain persoalan pendapatan daerah, Eddy juga menyoroti dampak ketidakpastian regulasi ini terhadap iklim investasi di Negeri Serumpun Sebalai.
Pengusaha dinilai membutuhkan kepastian hukum agar bisa menjalankan aktivitas produksi dengan tenang.
Ketidakjelasan tarif royalti membuat para pelaku usaha yang taat aturan menjadi ragu untuk melakukan ekspansi investasi.
BACA JUGA:Sederet Nama Berpotensi Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Sosok Kunci Masih Saksi
Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas sektor pertambangan timah secara nasional dalam jangka panjang.
"Kepastian penerapan aturan royalti timah ini tidak hanya krusial bagi daerah penghasil seperti Babel. Ini juga menyangkut keberlanjutan sektor pertambangan timah nasional ke depannya," pungkas politisi senior tersebut.***