Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

64 Unit Alat Berat Tambang Ilegal Disita, Siapa Pemiliknya dan Akankah Menyusul Herman Fu Cs?

Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama-Reza Hanapi/Babel Pos-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Desa Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel) dipastikan belum berakhir.

Penyerahan diri tersangka buron Yulhaidir alias H Yul justru membuka peluang munculnya tersangka baru, termasuk pemilik alat berat hingga pihak korporasi.

Masuknya H Yulhaidir yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang melengkapi penahanan empat tersangka dalam perkara tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.

Namun penyidik tindak pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menegaskan, penetapan tersangka sejauh ini baru tahap awal.

BACA JUGA:Selain Mantan Bupati Basel dan Putranya, 8 Ayah Anak Pejabat Ini Juga Terjerat Korupsi

BACA JUGA:Jadi Tersangka SP3AT Fiktif, Anak Mantan Bupati Basel Nikmati Aliran Dana Miliaran

Peluang adanya tersangka susulan masih terbuka lebar. Tidak hanya dari kalangan penambang, tetapi juga pemilik alat berat, aparatur sipil negara, hingga pihak perusahaan.

Penyidik bidang pidana khusus Kejati Bangka Belitung masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.

Operasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang kemudian diserahkan ke Kejati Babel menjadi perhatian luas publik.

Kasus ini bahkan dilaporkan hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto karena dinilai berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

BACA JUGA:DBH Minerba Belum Cair, Ketua DPRD Babel Minta Kepala Daerah Bergerak Serius

BACA JUGA:Kasus SP3AT Fiktif Basel, Anak Mantan Bupati Ikut Jadi Tersangka

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 64 unit alat berat dari lokasi tambang ilegal. Sejumlah cukong tambang telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki alat berat tersebut.

Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan juga mengarah ke unsur pemerintah selaku pengambil kebijakan. Hingga saat ini, Kejati Babel baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan