Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Selain Mantan Bupati Basel dan Putranya, 8 Ayah Anak Pejabat Ini Juga Terjerat Korupsi

Mantan Bupati Basel Justiar Noer dan Putranya Aditya Rizki Pradana-Babel Pos-

Tidak berhenti di situ, atas perintah Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan saat itu, PT Sumber Alam Segara kembali mengirim uang kepada Aditya Rizki sebesar Rp15 juta pada Maret 2021.

Selanjutnya, uang bulanan Rp5 juta diterima secara rutin sejak April 2021 hingga November 2024 dengan total mencapai Rp235 juta.

BACA JUGA:Kejati Babel Ungkap Peran Masing-masing Tersangka Tipikor Tambang Ilegal Bangka Tengah

BACA JUGA:Tak Terima Suami Ditahan, Istri Tersangka Tambang Ilegal Histeris di Kejati Babel

Pemberian uang itu disebut seolah-olah untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki. Faktanya, pada periode tersebut PT Sumber Alam Segara diketahui belum beroperasi.

Penyidik menilai aliran dana tersebut terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan Justiar Noer sebagai kepala daerah.

Selain itu, Aditya Rizki juga sebelumnya menerima dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari sang ayah pada periode September hingga Desember 2020. Penyerahan uang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari.

Dana tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara. Uang Rp1,5 miliar itu disinyalir digunakan sebagai dana kampanye Aditya Rizki dalam Pilkada Bangka Selatan 2020.

BACA JUGA: TNI AL dan PT Timah Kirim 5 Excavator ke Sumatera Utara, Percepat Pemulihan Pascabencana

BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal Bateng: 3 Tersangka Ditahan, 1 Buron, Siapa Lagi Menyusul?

Kini, Aditya Rizki Pradana tidak hanya terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga berpotensi dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ayah dan anak di Bangka Selatan ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat korupsi bersama keluarga inti. Fenomena memalukan ini tercatat kerap terjadi di berbagai daerah.

Berikut rangkumanan deretan kasus ayah dan anak pejabat di berbagai daerah Indonesia yang sama-sama tersandung perkara tindak pidana korupsi:

Pertama, pada 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara. Dalam kasus tersebut, ayah Ade yang menjabat Kepala Desa Sukadami juga ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek.

BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Perintangan Tipikor Timah Mencuat, Lalu Bagaimana Nasib Nama-nama Ini?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan