Selain Mantan Bupati Basel dan Putranya, 8 Ayah Anak Pejabat Ini Juga Terjerat Korupsi
Mantan Bupati Basel Justiar Noer dan Putranya Aditya Rizki Pradana-Babel Pos-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Penetapan Aditya Rizki Pradana (ARP) Noer sebagai tersangka kasus SP3AT fiktif Bangka Selatan (Basel), kembali membuka luka lama praktik korupsi yang melibatkan hubungan darah di lingkaran kekuasaan daerah.
Aditya Rizki, mantan calon Bupati pada Pilkada 2020, resmi menyusul ayahnya, Justiar Noer, eks Bupati Bangka Selatan, yang lebih dulu ditahan Kejaksaan Negeri Basel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret ayah dan anak kandung dalam satu pusaran perkara mafia tanah di Kecamatan Kepulauan Lepar Pongok.
Aditya Rizki merupakan anak tunggal dari pasangan Justiar Noer dan Ekawati. Karier politiknya sempat menanjak setelah duduk sebagai anggota DPRD Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA:Jadi Tersangka SP3AT Fiktif, Anak Mantan Bupati Basel Nikmati Aliran Dana Miliaran
BACA JUGA:DBH Minerba Belum Cair, Ketua DPRD Babel Minta Kepala Daerah Bergerak Serius
Ia kemudian memilih mundur untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020 Kabupaten Bangka Selatan. namun gagal meraih kursi kepala daerah.
Mantan figur yang kerap disebut putra mahkota Negeri Junjung Besaoh itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus SP3AT fiktif pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sementara itu, Justiar Noer telah lebih dahulu ditahan pada Kamis, 11 Desember 2025, dan kini mendekam di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang. Ia terseret kasus SP3AT fiktif dan pembebasan lahan secara melawan hukum di wilayah Kepulauan Lepar Pongok.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan penetapan tersangka terhadap Aditya Rizki dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Kasus SP3AT Fiktif Basel, Anak Mantan Bupati Ikut Jadi Tersangka
BACA JUGA:PNS Dishut Babel Terjerat Tambang Ilegal, Mardiansyah Benarkah Tak Sendiri?
Menurut Sabrul Iman, peran ayah dan anak dalam perkara ini mulai terlihat sejak 6 Agustus 2021. Saat itu, tersangka Justiar Noer meminta saksi berinisial JM melalui PT Sumber Alam Segara mentransfer dana sebesar Rp1 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Aditya Rizki.
Aditya Rizki disebut mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan yang dilakukan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar. Dari dana tersebut, ia juga menikmati uang untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.