Jadi Tersangka SP3AT Fiktif, Anak Mantan Bupati Basel Nikmati Aliran Dana Miliaran
ARP anak mantan Bupati Basel JN digiring jaksa Kejari Bangka Selatan untuk ditahan dalam kasus SP3AT Fiktif di Pulau Lepar Pongok-Foto: Ilham Babel Pos-
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Kepulauan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terus berkembang dan menyeret nama baru.
Anak mantan Bupati Basel Justiar Noor (JN) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru setelah diduga menerima aliran dana miliran rupiah dalam praktik pembebasan lahan ilegal.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan menetapkan Aditya Rizki Pradana atau ARP sebagai tersangka pada Rabu (14/1/2026). ARP diketahui merupakan anak kandung mantan Bupati Basel Justiar Noor yang juga terseret dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait peran ARP dalam kasus SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.
BACA JUGA:DBH Minerba Belum Cair, Ketua DPRD Babel Minta Kepala Daerah Bergerak Serius
BACA JUGA:Kasus SP3AT Fiktif Basel, Anak Mantan Bupati Ikut Jadi Tersangka
“Kami menetapkan ARP, anak mantan Bupati Basel, sebagai tersangka dalam perkara SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar,” ujar Sabrul Iman.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua PNS aktif berinisial SA dan RZ yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 8 Januari 2026. Selain itu, terdapat pula nama F yang diduga sebagai mafia tanah dan telah meninggal dunia.
Dalam pengungkapan perkara, Kejari Basel menemukan aliran dana besar yang diterima ARP. Pada 6 Agustus 2021, tersangka Justiar Noor meminta saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara untuk mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening Bank Mandiri milik ARP.
ARP disebut mengetahui bahwa dana tersebut berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan yang dilakukan secara melawan hukum di wilayah Kepulauan Lepar Pongok. Uang itu juga digunakan ARP untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
BACA JUGA:PNS Dishut Babel Terjerat Tambang Ilegal, Mardiansyah Benarkah Tak Sendiri?
BACA JUGA:Kejati Babel Ungkap Peran Masing-masing Tersangka Tipikor Tambang Ilegal Bangka Tengah
Tidak hanya itu, atas perintah Justiar Noor selaku Bupati Bangka Selatan saat itu, PT Sumber Alam Segara kembali mengirim uang kepada ARP sebesar Rp15 juta pada Maret 2021.
Selanjutnya, ARP anak tunggal sang mantan Bupati Basel itu menerima uang bulanan Rp5 juta dari April 2021 hingga November 2024 dengan total penerimaan mencapai Rp235 juta.