DBH Minerba Belum Cair, Ketua DPRD Babel Minta Kepala Daerah Bergerak Serius
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya-Ist-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mendesak Gubernur serta seluruh Bupati dan Wali Kota serius mengejar pencairan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mineral dan batu bara tahun anggaran 2025.
Didit menegaskan, dana DBH minerba tersebut sejatinya sudah tersedia. Namun hingga kini belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI.
“Dana ini sudah ada. Tinggal kita kejar pencairannya ke Kemenkeu. Saya mengajak kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota bergerak bersama, karena ini uang kita dan daerah sangat membutuhkan,” kata Didit, dilansir dari Antara Rabu (14/1/2026).
Ketua DPRD Babel menjelaskan, dasar hukum penyaluran DBH minerba sudah sangat jelas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur peningkatan royalti berdasarkan harga timah di pasar dunia.
BACA JUGA:Kasus SP3AT Fiktif Basel, Anak Mantan Bupati Ikut Jadi Tersangka
Saat ini, harga timah global disebut sudah mencapai hampir 43.000 dolar AS per metrik ton. Kondisi tersebut berdampak langsung pada peningkatan nilai royalti yang seharusnya diterima Bangka Belitung.
Didit memaparkan, sejak PP 19 Tahun 2025 diberlakukan pada April hingga Desember, royalti timah untuk Bangka Belitung naik menjadi 7,5 persen. Sementara untuk periode Januari hingga Maret, besaran royalti masih berada di angka 3 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, iuran tetap yang seharusnya diterima Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mencapai Rp4,555 miliar. Sementara jatah pemerintah kabupaten dan kota sebesar Rp4,348 miliar.
Selain itu, dari iuran produksi atau royalti 7,5 persen, Pemprov Babel semestinya memperoleh Rp250,6 miliar. Adapun kabupaten dan kota secara keseluruhan berhak atas Rp819 miliar.
BACA JUGA:PNS Dishut Babel Terjerat Tambang Ilegal, Mardiansyah Benarkah Tak Sendiri?
“Setelah kami hitung, masih ada potensi iuran tetap dan royalti ke provinsi serta kabupaten kota sebesar Rp1,078 miliar yang hingga kini belum disalurkan oleh Kemenkeu,” ungkap Didit.
Menurutnya, pencairan DBH minerba ini sangat krusial mengingat kondisi keuangan daerah saat ini tengah mengalami defisit.
Pemprov Bangka Belitung saja disebut mengalami defisit anggaran hingga Rp160 miliar. Kondisi serupa juga dialami hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Jika DBH minerba tersebut dicairkan, Didit menilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat APBD dan menutup defisit anggaran daerah. Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah bergerak serius.