Kasus SP3AT Fiktif Basel, Anak Mantan Bupati Ikut Jadi Tersangka
Anak Mantan Bupati Basel ARP saat digiring Jaksa Kejari Bangka Selatan untuk ditahan-Foto: Ilham Babel Pos-
BACA JUGA:Tak Terima Suami Ditahan, Istri Tersangka Tambang Ilegal Histeris di Kejati Babel
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan ARP menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noor. Pemberian uang itu terjadi pada rentang September hingga Desember 2020.
Uang tersebut diserahkan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari. Dana itu disebut berkaitan dengan pengadaan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara.
Penyidik menduga sebagian dana Rp1,5 miliar tersebut digunakan ARP sebagai biaya kampanye pada Pilkada 2020. Atas temuan ini, ARP berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi serta ancaman pidana di atas lima tahun, Kejari Bangka Selatan memutuskan menahan ARP selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Nasib Tragis Eks Bupati Basel, Terjerat Kasus Korupsi Tanah di Usia 75 Tahun
Penahanan juga dilakukan karena tersangka dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan dalam kasus SP3AT fiktif yang masih terus dikembangkan.***