Kasus SP3AT Fiktif Basel, Anak Mantan Bupati Ikut Jadi Tersangka
Anak Mantan Bupati Basel ARP saat digiring Jaksa Kejari Bangka Selatan untuk ditahan-Foto: Ilham Babel Pos-
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terus bergulir dan menyeret lingkar keluarga pejabat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan ARP, putra mantan Bupati Basel Justiar Noor, sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pihak yang terlibat dalam perkara SP3AT fiktif atau praktik mafia tanah di kawasan Kecamatan Kepulauan Lepar Pongok.
Sebelumnya, dua PNS aktif berinisial SA dan RZ telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 8 Januari 2026. Dalam perkara ini, juga muncul nama F yang diduga sebagai mafia tanah dan telah meninggal dunia.
BACA JUGA:PNS Dishut Babel Terjerat Tambang Ilegal, Mardiansyah Benarkah Tak Sendiri?
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan penetapan ARP dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. ARP disebut memiliki peran penting dalam aliran dana terkait pembebasan lahan secara melawan hukum.
“ARP kami tetapkan sebagai tersangka kasus SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar,” ujar Sabrul Iman kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Rabu 14 Januari 2026.
Penyidik mengungkap, pada 6 Agustus 2021, tersangka Justiar Noor selaku Bupati Bangka Selatan saat itu meminta saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening Mandiri milik ARP.
ARP diketahui memahami bahwa dana tersebut berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok. Dari dana itu, ARP juga disebut menikmati uang untuk keperluan pribadi sehari-hari.
BACA JUGA:Kejati Babel Ungkap Peran Masing-masing Tersangka Tipikor Tambang Ilegal Bangka Tengah
Tak hanya itu, atas perintah Justiar Noor, PT Sumber Alam Segara juga mengirim uang kepada ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta. Selanjutnya, ARP menerima transfer rutin sebesar Rp5 juta setiap bulan sejak April 2021 hingga November 2024.
Total uang yang diterima ARP dari PT Sumber Alam Segara mencapai Rp235 juta. Padahal, perusahaan tersebut diketahui belum beroperasi atau berjalan secara aktif saat dana itu diberikan.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan memberi pekerjaan dan penghasilan kepada ARP. Penyidik menilai hal ini terjadi karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan Justiar Noor sebagai Bupati Basel.
“Selain menerima transfer ke rekening, tersangka ARP juga menerima uang bulanan Rp5 juta dari April 2021 sampai November 2024,” jelas Sabrul Iman.