Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tak Terima Suami Ditahan, Istri Tersangka Tambang Ilegal Histeris di Kejati Babel

Mantan Kepala KPH Sungai Sembulan Mardiansyah saat digiring Jaksa Pidsus Kejati Babel-Reza Hanapi/Babel Pos-

BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Perintangan Tipikor Timah Mencuat, Lalu Bagaimana Nasib Nama-nama Ini?

Sila Pulungan menjelaskan, Herman Fu berperan sebagai pengendali utama. Ia mengoordinasikan alat-alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal. Selain itu, Herman Fu juga bertindak sebagai penampung pasir timah.

Pasir timah tersebut kemudian dijual melalui perantara saksi berinisial ME. Alur penjualan inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan.

Untuk tersangka Igus dan Yulhaidir alias H Yul, keduanya berperan langsung sebagai penambang. Mereka mengoperasikan alat berat di kawasan hutan dan menyerahkan hasil pasir timah kepada Herman Fu.

Sementara Mardiansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KPH Sungai Sembulan, disebut melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara masif di kawasan hutan.

BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal Rp12,9 Triliun, Kejati Babel Geledah 4 Lokasi dan Amankan Barang Bukti

Tidak hanya membiarkan, Mardiansyah juga diduga memanipulasi laporan patroli. Laporan tersebut dibuat seolah-olah tidak pernah ditemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Pembiaran dilakukan secara sadar. Bahkan laporan patroli dimanipulasi agar penambangan ilegal itu tidak terdeteksi,” tegas Sila Pulungan, didampingi Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kawasan hutan, alat berat dalam jumlah besar, serta dugaan peran pejabat kehutanan. Penanganan perkara tambang ilegal ini pun diperkirakan masih akan terus berkembang.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan