Kasus Tambang Ilegal Bateng: 3 Tersangka Ditahan, 1 Buron, Siapa Lagi Menyusul?
Tiga tersangka kasus tambang iegal yang sudah ditahan Kejati Babel-Babel Pos-
Kerugian tersebut berasal dari eksploitasi ilegal di dua lokasi dengan total luas 315,48 hektare. Rinciannya, kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Desa Nadi seluas 52,63 hektare.
Adi Purnama menyebut, penyidik sementara ini baru menemukan kerugian negara sebesar Rp 89.701.442.371. Angka tersebut diperoleh dari hasil pengumpulan data awal oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal Rp12,9 Triliun, Kejati Babel Geledah 4 Lokasi dan Amankan Barang Bukti
BACA JUGA:Satgas PKH Bidik Rp29,2 Triliun Denda dari 22 Perusahaan Tambang Tanpa Izin
“Namun nilai kerugian negara yang pasti masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” ujar mantan penyidik KPK tersebut seperti dikutip dari Babel Pos, Selasa (13/1/2026).
Untuk barang bukti, penyidik telah mengamankan 14 unit excavator, dua unit buldoser, sejumlah alat penambangan, serta berbagai dokumen pendukung.
Dengan perkembangan ini, kasus tambang ilegal Bangka Tengah atau Bateng masih menyisakan banyak pertanyaan. Publik menanti langkah lanjutan penegak hukum dan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam pusaran perkara besar ini. (Babel Pos)