Sidang Perintangan Tipikor Timah Memanas, Fakta Baru Isyaratkan Tersangka Tambahan
Sidang Perintangan Penyidikan Tipikor Timah Memanas, Fakta Baru Isyaratkan Tersangka Tambahan-Reza Hanapi/Babel Pos-
BELITONGEKSPRES.COM – Sidang perkara perintangan penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022 mulai menguak fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengakui adanya potensi tersangka lain di luar empat terdakwa yang saat ini sudah duduk di kursi pesakitan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain perkara perintangan kasus timah, sidang juga berkaitan dengan perkara Tipikor crude palm oil atau CPO.
Hingga kini, jaksa telah menjerat empat terdakwa. Mereka adalah Marcella Santoso selaku advokat, Junaedi Saibih yang berprofesi sebagai advokat dan dosen, Tian Bahtiar selaku Direktur Nonaktif JakTV, serta M Adhiya Muzzaki yang dikenal sebagai bos buzzer.
BACA JUGA:5 Pemain Lama Diduga Jadi Pemodal, Tambang Timah Ilegal Sungai Pilang Kembali Bergerak
Dalam sidang lanjutan, jaksa menghadirkan empat saksi dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan kasus timah.
Mereka adalah Andi Kusuma yang berprofesi sebagai pengacara, Adam Marcos staf PT RBT, Elly Rebuin aktivis lingkungan, serta Nico Alpiandi wartawan. Keempatnya tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Andi Setiawan menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Hal itu disampaikannya usai persidangan pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Masih ada potensi pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara perintangan ini,” kata Andi Setiawan kepada wartawan.
BACA JUGA:4 Saksi dari Babel Hadiri Sidang Perintangan Tipikor Timah, Andi Kusuma dan JPU Adu Argumen
Sorotan utama dalam persidangan mengarah pada kesaksian Andi Kusuma. Ia diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Gubernur Babel, Hellyana.
Nama Andi mencuat karena perannya dalam pelaporan saksi ahli Kejaksaan Agung, Prof Bambang Hero, ke Polda Bangka Belitung.
Pelaporan tersebut terkait perhitungan kerugian negara senilai Rp271 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Jaksa menilai pelaporan itu memiliki keterkaitan dengan skema yang diduga digerakkan oleh Marcella Santoso, salah satu terdakwa utama.