4 Saksi dari Babel Hadiri Sidang Perintangan Tipikor Timah, Andi Kusuma dan JPU Adu Argumen
4 Saksi dari Babel Hadiri Sidang Perintangan Tipikor Timah, Andi Kusuma dan JPU Adu Argumen-Reza Hanapi/Babel Pos-
BEITONGEKSPRES.COM – Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah kembali menyita perhatian publik.
Empat saksi asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Sidang ini mengungkap dugaan skenario sistematis untuk memengaruhi penanganan perkara korupsi timah dan CPO yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Keempat saksi tersebut adalah Andi Kusuma selaku advokat, Adam Marcos yang merupakan staf PT Refined Bangka Tin, Elly Gustina Rebuin sebagai aktivis, serta Nico Alpiandi yang berprofesi sebagai wartawan.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Yaqut Hormati Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK
Para saksi dari Provinsi Provinsi Kepulauan Babel tersebut diperiksa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan empat terdakwa utama.
Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Marcella Santoso, seorang advokat. Lalu Junaedi Saibih yang juga advokat sekaligus dosen.
Ada pula Tian Bahtiar selaku Direktur Nonaktif JakTV. Satu terdakwa lainnya adalah M Adhiya Muzzaki yang dikenal sebagai pengelola buzzer.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Effendi. Jaksa Penuntut Umum memaparkan secara rinci dugaan perbuatan perintangan penyidikan yang dinilai dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak lintas profesi.
BACA JUGA:KPK Ungkap Waktu Penetapan Tersangka Yaqut dan Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Dugaan Perintangan Penyidikan Perkara Timah
Dalam dakwaan JPU, perintangan penyidikan disebut dilakukan melalui pembuatan narasi negatif dan opini yang menyerang proses penegakan hukum.
Sasaran utama narasi tersebut adalah penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Narasi itu melibatkan buzzer, akademisi, media massa, organisasi kemasyarakatan, hingga LSM. Produk yang dihasilkan berupa pemberitaan negatif di media televisi dan media online.