Polisi Tangkap 2 Kolektor Timah Ilegal, 1,6 Ton Barang Bukti Diamankan
Polisi Tangkap 2 Kolektor Timah Ilegal di Bangka Selatan, 1,6 Ton Barang Bukti Diamankan--(Foto: Ilham/Babel Pos)
Selain pasir timah, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan timah.
Di antaranya dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, serta peralatan pendukung lainnya.
BACA JUGA:Tinggal Selangkah Jadi PPPK, Honorer DPRD Curi dan Gadai Mobil Dinas Demi Bayar Utang ke Istri
BACA JUGA:PWI Bangka Selatan Siap Gelar Basel Run 2026, Rute Unik Melintasi Objek Wisata Toboali
Praktik kolektor timah ilegal dinilai menjadi salah satu mata rantai penting yang mendorong maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Selatan.
Keberadaan penampung dan pembeli pasir timah tanpa izin kerap menjadi tujuan utama hasil tambang ilegal.
Karena itu, Polres Basel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal, termasuk menindak para kolektor atau penampung timah ilegal.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka membeli dan menampung timah tanpa izin resmi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
BACA JUGA:Wanita Muda Nekat Curi Motor, Ditangkap Saat Tahun Baru, Alasannya Bikin Miris
BACA JUGA:Kejati Babel Tangani 9 Perkara Korupsi, Selamatkan Kerugian Negara Rp 10 Miliar
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungan sekitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bangka Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***