Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tahun Ketiga Tipikor Timah Babel, 38 Kolektor Terancam Jadi Tersangka Baru

Rumah mewah bos Kolektor Timah Agat yang disegel Tim Penyidik Kejagung- Istimewa-

Data sementara yang beredar di kalangan penegak hukum menyebut, sedikitnya ada sekitar 38 kolektor timah yang masuk dalam radar penyidikan Kejagung RI. Sejumlah aset mereka pun telah lebih dulu disegel sebagai bagian dari proses hukum.

BACA JUGA:Kejati Babel Tangani 9 Perkara Korupsi, Selamatkan Kerugian Negara Rp 10 Miliar

Pernyataan Jampidsus Jadi Kunci

Harapan publik semakin menguat setelah pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Ia menegaskan, keterlibatan para kolektor timah masih terus didalami oleh penyidik.

“Sedang didalami mereka-mereka itu. Sabar ya, tunggu saja nanti hasilnya,” ujar Febrie Adriansyah kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Oktober 2025 lalu.

Menurutnya, pendalaman tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan perkara Tipikor Tata Niaga Timah Jilid I yang telah inkrah. Dari putusan sebelumnya, penyidik kini menelusuri alur lanjutan yang belum tersentuh.

“Yang perkara lalu sudah dinyatakan inkrah. Kita sekarang mendalami dari hasil yang lalu. Tunggu saja hasilnya,” kata Febrie menegaskan.

BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal Rp12,9 Triliun, Kejati Babel Geledah 4 Lokasi dan Amankan Barang Bukti

Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa tahun ketiga kasus timah bukan sekadar pengulangan. Ada potensi babak baru yang lebih besar dan lebih luas.

Kasus Daerah Ikut Menggeliat

Di saat proses hukum para kolektor terus berjalan, penanganan kasus timah di tingkat daerah juga tak kalah ramai. Di Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri setempat masih memproses perkara Tipikor Tata Niaga Timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022.

Tak hanya itu, kasus penangkapan alat berat terkait aktivitas penambangan ilegal juga ikut menambah daftar panjang persoalan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya mengamankan alat berat di wilayah Lubuk, Bangka Tengah.

Kasus ini ditangani oleh Kejati Bangka Belitung dengan supervisi Kejaksaan Agung. Proses hukumnya masih berjalan dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah Bakal Panas Lagi di 2026, Proses Hukum Agat Cs Masih Berjalan

Dengan semua dinamika tersebut, tahun 2026 diprediksi kembali menjadi tahun panas bagi kasus timah di Bangka Belitung. Publik kini hanya menunggu satu hal. Siapa saja yang akhirnya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan