Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tak Ada Ampun, Jaksa Agung Perintahkan Kejati Babel Bongkar Cukong Tambang Ilegal

Jaksa Agung ST Burhanuddin--(Antara)

BACA JUGA:BMKG Tetapkan Babel Siaga Hujan Sangat Lebat, Ancaman Banjir Meningkat

Jaksa Agung menilai aktivitas tambang ilegal di kawasan Lubuk Besar sudah tidak bisa lagi disebut skala kecil. Operasi besar-besaran dengan alat berat modern menunjukkan adanya eksploitasi masif yang melibatkan pemodal kuat.

“Tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan excavator yang bagus-bagus seperti ini. Kalau ini dibiarkan, jelas merupakan eksploitasi yang harus kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak. Selain Herman Fu, muncul pula nama-nama lain seperti Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius, hingga H Toni alias Ton.

Kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, disebut sebagai salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani Kejati Babel.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun di kawasan KPHP Sungai Sembulan, dengan luas eksploitasi mencapai 315,48 hektar.

BACA JUGA:Tahapan Perintangan Kasus Korupsi Timah Terbongkar, Aktivitas dari Babel Disorot Jaksa

Sebanyak 64 alat berat bernilai ratusan miliar rupiah telah diamankan sebagai barang bukti. Satgas PKH juga mengungkap bahwa produksi timah dari tambang ilegal di dua titik, yakni Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi seluas 52,63 hektar, dapat mencapai dua ton per hari.

Temuan ini semakin menegaskan besarnya skala kerusakan lingkungan dan keuntungan fantastis yang diraup dari aktivitas tambang ilegal tersebut.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan