Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Simalakama Gubernur Babel Dilapor Warga: Hidayat Arsani Balik Melapor Demi Nama Baik

Gubernur Babel Hidayat Arsani--(Diskominfo Babel)

Ia melaporkan Hidayat Arsani, Asiong, Rio, dan Ricky Gunawan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 jo. Pasal 378 dan 372 KUHP.

BACA JUGA:Gubernur Babel Tetapkan Siaga Satu Hadapi Ancaman Banjir Akibat Hujan Ekstrem

Fira menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari transaksi pada 20 Mei 2015. Saat itu, Ricky Gunawan yang menjadi kontraktor proyek pembangunan apartemen milik Hidayat di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang, memesan material di tokonya.

Pembayaran dijanjikan menggunakan transfer dan bilyet giro. Namun ketika bilyet giro dicairkan, hasilnya nihil. Sisa pembayaran yang belum diterima mencapai Rp825.318.000.

Tiga tahun kemudian, pada 2018, Rio dan Asiong datang kembali mengaku sebagai orang suruhan Gubernur Hidayat dan memesan material tambahan senilai Rp38.651.000, dengan janji pembayaran tunai yang juga tidak terealisasi.

Namun, dalam pernyataannya Fira mengaku bahwa ia tidak pernah bertransaksi langsung dengan Hidayat Arsani maupun bertemu untuk urusan bisnis. Semua komunikasi dan transaksi berlangsung melalui Asiong, Rio, dan Ricky Gunawan.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir dan Rob, BPBD Babel Siaga 24 Jam Tanggap Bencana

Menanggapi laporan tersebut, Ricky Gunawan menegaskan bahwa urusan utang material itu merupakan tanggung jawab pribadi dirinya dengan Fira, bukan Hidayat Arsani.

Gubernur Babel Bantah Keras dan Siap Buktikan

Merespons laporan yang menyeret namanya, Gubernur Hidayat Arsani memberikan bantahan tegas. Ia menyebut tuduhan itu fitnah baru yang muncul tanpa dasar.

“Ibu Fira melapor saya berutang sekitar Rp800 jutaan. Mana buktinya? Kalau ada bukti, malam ini juga saya bayar, dua kali bahkan sepuluh kali lipat,” ujar Hidayat.

Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan tersebut setelah salat Isya. Hidayat mengatakan bahwa ia mengenali pelapor, tetapi sama sekali tidak memiliki hubungan bisnis terkait material bangunan.

BACA JUGA:DPRD Babel Gandeng Kajati dan Polda, Siapkan Pansus Tindak Perusahaan Sawit Bandel

“Saya tidak pernah berhutang bahkan masuk ke tokonya pun tidak pernah. Tiba-tiba saya dituduh berutang. Malu saya dengan anak istri,” ungkapnya.

Gubernur Babel juga memastikan akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dan meminta pelapor menunjukkan bukti nyata berupa dokumen transaksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan