Pemprov Laporkan Bank Sumsel Babel ke Polda, Diduga Salah Input Dana Rp2,1 Triliun
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, M Haris-Istimewa-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi melaporkan Bank Sumsel Babel (BSB) ke Kepolisian Daerah (Polda) Babel.
Langkah ini diambil buntut dari dugaan kesalahan input data keuangan senilai Rp2,1 triliun yang menimbulkan isu uang mengendap di kas daerah Babel.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut adanya dana sebesar Rp2 triliun lebih yang disebut masih mengendap atas nama Pemprov Babel.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi publik dan memicu pertanyaan soal kinerja pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Penyandang Dana Perintangan Korupsi Timah Terungkap, Harvey Moeis dan Helena Lim Terlibat?
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, M Haris, membenarkan bahwa Pemprov telah melaporkan BSB ke pihak kepolisian.
“Benar, laporan sudah kami ajukan ke Polda Babel,” ujar Haris kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Senin (27/10/2025).
Menurut Haris, sumber kesalahpahaman publik berasal dari data yang dikirimkan oleh pihak Bank Sumsel Babel ke sistem Bank Indonesia (BI).
Dalam laporan tersebut, terdapat kesalahan input yang menyebabkan dana Rp2,1 triliun tercatat sebagai milik Pemprov Babel.
BACA JUGA:PT SIP Gugat PT Timah dan Harvey Moeis, Sidang Lapangan Ungkap Fakta Baru Kasus Timah
“Setelah kami telusuri, ternyata dana Rp2,1 triliun itu bukan milik Pemprov Babel, melainkan milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel),” jelas Haris.
Temuan itu juga dituangkan dalam surat resmi Pemprov Babel dengan nomor 900/0653/BAKUDA, yang menegaskan bahwa kesalahan input data ke sistem BI oleh pihak bank menjadi akar persoalan.
Kesalahan tersebut dianggap fatal karena menyangkut kredibilitas Pemprov Babel dalam pengelolaan keuangan daerah.
Apalagi, data keuangan yang terintegrasi dengan sistem Bank Indonesia berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja fiskal dan akuntabilitas pemerintah daerah.