MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Bos Timah Divonis 8 Tahun Penjara Usai Sempat Divonis Bebas
Ryan Susanto, bos timah asal Belinyu Bangka usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pada (2/12/2024) lalu--(Reza/Babel Pos)
Jaksa menganggap tindakan Ryan sangat merugikan negara dan tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Ia juga tidak mengakui perbuatannya, yang menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa. Namun, terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan dan masih berusia muda, yang dijadikan sebagai faktor meringankan.
Dengan putusan kasasi ini, proses panjang hukum kasus korupsi tambang ilegal di Belinyu, Bangka, memasuki babak baru. Bos Timah Ryan Susanto dipastikan menjalani hukuman setelah sempat dinyatakan bebas dan memperoleh pemulihan hak oleh pengadilan tingkat pertama.***