Dituding Lakukan Pungli, Pengusaha Ini Polisikan Anggota DPRD Babel
Pengusaha Herman Susanto melaporkan anggota DPRD Babel berinisial FJ ke Polres Basel--(Ilham/Babel Pos)
BACA JUGA:Terima Aspirasi Mahasiswa UBB, Gubernur Tegaskan Komitmen Benahi Babel
"Kesepakatan itu dibuat dalam sebuah rapat di kafe di Pangkalpinang. Ada enam direktur dan satu perwakilan CV yang hadir dan menyetujui. Iurannya pun tidak wajib, hanya ditagihkan ketika hasil produksi keluar," tuturnya.
Menariknya, menurut Aming, FJ tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut. Namun ia belakangan diketahui sebagai pemodal dari salah satu CV yang ikut dalam kesepakatan, sehingga memunculkan pertanyaan soal kepentingan pribadi FJ dalam konflik ini.
Aming mengaku telah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk membawa perkara ini tidak hanya ke ranah pidana, tapi juga ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel.
"Kalau ini menyangkut etika sebagai wakil rakyat, maka saya rasa MKD perlu turun tangan. Apalagi jika ada dugaan keterlibatan anggota dewan dalam aktivitas pertambangan, itu harus ditelusuri lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni membenarkan adanya laporan dari Herman Susanto.
Ia mengatakan, laporan yang masuk mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar, laporan sudah kami terima dengan nomor yang terdaftar. Namun, kami masih akan mendalami dan memverifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui konteks lengkapnya," ujar AKP Raja Taufik.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk menghubungi FJ guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab atas tuduhan yang dilayangkan.***